Evaluasi Implementasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tentang Izin Membuka Tanah Negara
DOI:
https://doi.org/10.36277/abdimasuniversal.v3i1.105Keywords:
izin membuka tanah negara, peraturan daerah, evaluasi, implementasiAbstract
Kegiatan evaluasi implementasi produk hukum daerah Kota Balikpapan tentang izin membuka tanah negara merupakan bagian dari pengabdian pada masyarakat untuk membantu Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengkaji bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara dan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara, baik dari sisi substansinya maupun praktik. Analisis terhadap substansi regulasi menunjukan bahwa ketentuan yang terdapat dalam kedua produk hukum daerah tersebut perlu diperbaiki, terutama mengenai ketidakjelasan status IMTN, obyek IMTN, tidak adanya prosedur keberatan, pegelolaan pengaduan dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, kedua produk hukum daerah tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi, sementara evaluasi dari sisi implementasi menunjukan bahwa terdapat melihat kendala dalam penyelenggaraan IMTN, terutama terkait dengan koordinasi dengan Kantor Pertanahan, prosedur pengurusan IMTN, dan penilaian keabsahan alasan hak yang digunakan oleh para pihak.
Downloads
References
Abdi, N. (2019, April 14). Warga keluhkan IMTN diduga palsu. https://kaltim.antaranews.com/berita/54213/warga-keluhkan-imtn-diduga-palsu
Amurang, T. (2020, March 9). Sering Dikeluhkan Warga , Andi Arif : Perda IMTN dan PDAM Akan Direvisi. suarabalikpapan.com/sering-dikeluhkan-warga-andi-arif-perda-imtn-dan-pdam-akan-direvisi/
BPS Kota Balikpapan. (2020). Kota Balikpapan Dalam Angka 2020. BPS Kota Balikpapan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan. (2019). Jumlah Penduduk WNI Berdasarkan Jenis Kelamin Posisi s/d: 30 Juni 2019. http://capil.balikpapan.go.id.
Hapsari, M. (2020, February 7). Rawan Sengketa , Aturan IMTN Akan Ditinjau Kembali. https://kaltim.idntimes.com/news/indonesia/melani-indra-hapsari/rawan-sengketa-aturan-imtn-akan-ditinjau-kembali/2
Pemerintah Kota Balikpapan. (2020). Selayang Pandang.http://web.balikpapan.go.id/detail/read/98
Prokal.co. (2015, October 18). Ingat, Meski Sudah Ada IMTN, Tanah Bukan Hak Mutlak. https://kaltim.prokal.co/read/news/246946-tekan-kasus-tumpang-tindih
Prokal.co. (2016, September 5). Soal Regulasi IMTN, Ini Kata Rizal Effendi. https://balikpapan.prokal.co.
Prokal.co. (2019a, May 5). Penerapan IMTN di Balikpapan seperti Benang Kusut. https://kaltim.prokal.co.
Prokal.co. (2019b, December 29). 2019, Penduduk Balikpapan Capai 667 Ribu Jiwa. https://balikpapan.prokal.co.
Sadiawati, D., Lilly Widayati, N, M. S., & Malaysianto, P. (2015). Strategi Nasional Reformasi Regulasi. Bappenas. https://www.bappenas.go.id/id/publikasi-informasi-aplikasi-dan-tautan/publikasi/strategi-nasional-reformasi-regulasi/
Sulistiowati, M. (2012). Penerapan Prinsip Lisensi dalam Pemberian Izin Penyelenggaraan Layanan Publik. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 431–442. https://doi.org/10.20303/jmh.v24i3.403
Tim Kajian Kebijakan Publik ORI Kalimantan Timur. (2019). Potensi Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Layanan Izin Membuka Tanah Negara di Kota Balikpapan.
Wumu, A. J. (2018, March 15). Puluhan Warga Datangi Kantor Kec . Balikpapan Utara, Pertanyakan Berkas IMTN Dari Tahun 2014 Sampai Sekarang Tidak Ada Kejelasan. https://baraberita.com.