Bimbingan Teknis KPPS Kelurahan Gunung Bahagia dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.36277/abdimasuniversal.v3i1.98Keywords:
Pilkada serentak 2020, pemilihan, pilkada di masa pandemi Covid-19Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikapapan 2020 pada kondisi bencana nonalam covid-19. Kegiatan yang dilakukan berupa Bimbingan Teknis kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Gunung Bahagia. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari dengan membagi menjadi 2 – 3 sesi per harinya sebagaimana penerapan protocol pencegahan dan pengendalian covid-19 yang melarang adanya kerumunan di suatu tempat tertentu. Dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diberikan paparan materi tentang penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang kemudian dilajutkan dengan tes pemahaman. Bertempat di Aula Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan dapat dikatakan bahwa kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Peserta dapat memahami dengan baik tentang penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikapan meski masih terdapat beberapa kesalahan dalam mengisi formular C Hasil.
Downloads
References
A.H. Rahadian, Resista Vikaliana, Munir Saputra. (2019). Substansi Perubahan Sistem Pemilu Dan Implikasinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Serta RKPD Tahun 2018 Sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 (Pendampingan Bimbingan Teknis Nasional Anggota DPRD Kota Sungai Penuh). Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2), Januari 2019, 32-37
Pemerintahan Kelurahan Gunung Bahagia. Gambaran Umum wilayah Kelurahan Gunung Bahagia. (URL. http://gunungbahagia.balikpapan.go.id/content/101/gambaran-umum-wilayah Diakses 7 Februari 2021)
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19)
PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara PEmilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PPS Kelurahan Gunung Bahagia. 2020. Laporan Akhir Kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2020.
Rahmat, Irna Hendriyani, Gunaedy Utomo. 2020. Sosialisasi Safety Road Berkendaraan Roda Dua pada Pelajar SMU/SMK di Balikpapan. Jurnal Abdimas Universal Universitas Balikpapan, 2(1), 23-28. (URL https://abdimasuniversal.uniba-bpn.ac.id/index.php/abdimasuniversal/article/view/56)
Tugino, Harim, Slamet. (2021). Penyuluhan dan Bimbingan Teknik Pengawas TPS Kampanye Pemilu Tingkat Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 se-Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Jurnal Manggali; Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarkat Universitas Ivet, 1 (1),11-21.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.